Minggu, 23 Februari 2014

Makalah HAM dan Demokrasi dalam Islam



MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM


 












KELOMPOK 4
1.      Nita Anggraini      (25010113120029)
2.      Novi Astriana        (25010113120031)
3.      Tuti Yuniatun        (25010113120033)
4.      Lisanti                   (25010113120034)
5.      Nur Fitriah                        (25010113120037)
6.      Nur Asiah Rahmi  (25010113120039)


Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Diponegoro

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya, sehingga  kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul HAM dan Demokrasi dalam Islam tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini merupakan tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Diponegoro.
Kami merasa masih banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan penulisan makalah ini.
Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Akhir kata, kami berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami maupun rekan-rekan, sehingga dapat menambah pengetahuan kita bersama.


Semarang, 14 September 2013


     Tim Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pada hakekatnya manusia sudah memiiki hak-hak pokok dari lahir sampai meninggal. Hak-hak pokok tersebut adalah hak asasi manuasia yang dikenal dengan HAM. Hak asasi manusia bersifat universal. Hak asasi manusia ( HAM ) dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu”. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, status sosialnya, dan  juga perbedaan agamanya. Islam tidak hanya menjadikan itu sebagai kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Disisi lain umat Islam sering kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum bisa diterima secara utuh. Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa timbal balik, sementara yang lain, justru bersikap ekstrim. Menolak bahkan mengharamkannya sama sekali. Sebenarnya banyak yang tidak bersikap seperti keduanya. Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun. Kondisi ini dipicu dari kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam memandang demokrasi.
Kami akan membahas mengenai bagaimana sebenarnya HAM dan Demokrasi menurut ajaran dan pandangannya islam dalam makalah ini.

1.2.Rumusan Masalah      
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dapat diuraikan adalah sebagai berikut:
·         Apa pengertian HAM?
·         Bagaimana sejarah hak asasi manusia?
·         Bagaimana latar belakang adanya HAM?
·         Bagaimana perspektif islam terhadap hak asasi manusia?
·         Apa saja dasar-dasar hak asasi manusia dalam Al-Qur’an?
·         Apa pengertian demokrasi demokrasi?
·         Bagaimana asal-usul demokrasi?
·         Bagaimana Islam memandang demokrasi?
·         Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?

1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·         Memahami apa itu hak asasi manusia.
·         Mengetahui sejarah hak asasi manusia.
·         Mengetahui latar belakang pemikiran hak asasi manusia.
·         Memahami perspektif islam terhadap hak asasi manusia.
·         Mengetahui dasar-dasar hak asasi manusia dalam Al-Qur’an.
·         Memahami pengertian demokrasi.
·         Mengetahui bagaimana asal-usul demokrasi.
·         Memahami pandangan islam terhadap demokrasi.
·         Mengetahui prinsip-prinsip demokrasi dalam islam.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

2.1.1.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Didalam kamus besar bahasa Indonesia, Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan daripada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang dibawa sejak seseorang lahir ke dunia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Pencipta (hak yang bersifat kodratif). Oleh karena itu, tidak ada satu kekuasaan pun di dunia yang dapat mencabutnya. Jadi, hak asasi mengandung kebebasan secara mutlak tanpa mengindahkan hak-hak dan kepentingan orang lain. Karena itu HAM atas dasar yang paling fundamental yaitu hak kebebasan dan hak persamaan. Dari kedua dasar ini pula lahir HAM yang lainnya.

2.1.2.      Hak-hak Asasi Manusia dan Sejarahnya

Kedatangan Islam di muka bumi yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk membawa rahmat bagi makhluk seisi bumi termasuk didalamnya manusia. Menurut ajaran Islam, manusia tidak hanya menjadi objek tapi sekaligus menjadi subjek bagi terciptanya keselamatan dan kedamaian itu. Oleh karena itu, setiap muslim dituntut pertanggungjawaban atas keselamatan diri dan lingkungannya. Seorang muslim harus dapat memberikan rasa aman bagi orang lain baik dari ucapan maupun tindak-tanduknya.
Berdasarkan ini, maka penghargaan tertinggi kepada manusia dan kemanusiaan menjadi perhatian yang paling utama dan prinsipil di dalam Islam. Penghargaan yang tidak dibatasi oleh kesukuan, ras, warna kulit, kebangsaan dan agama. Misalnya nilai persamaan, persaudaraan, dan kemerdekaan merupakan nilai-nilai universal Islam yang berlaku pula untuk seluruh umat manusia di jagad raya ini. Hal ini tercermin dari penegasan Allah didalam kitab suci al-qur’an :

Sesungguhnya kami telah memuliakan Bani Adam (manusia) dan Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezki  dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Q.S. Al-Isra’/17:70).

Hal itu sesungguhnya manusialah yang diberikan kebebasan memilih antara hal-hal yang baik dan yang buruk, benar dan salah, bermanfaat dan mendatangkan mudarat dan sebagainya. Kunci dari itu semua adalah manusia dikaruniai akal pikiran dan hati nurani (qalb). Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi kekhalifahan itu setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi, atau Negara tapi adalah anugerah dari Allah yang sudah dibawanya sejak lahir ke alam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tanpa memahami hak-hak tersebut mustahil ia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun persoalannya, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah menyadari hak-hak tersebut? Jawabnya, mungkin belum setiap orang, termasuk umat Islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya pendidikan atau sistem sosial politik dan budaya disuatu tempat yang tidak kondusif untuk anak dapat berkembang dengan sempurna.

2.1.3.      Latar Belakang Pemikiran tentang HAM

Manusia pada dasarnya berasal dari satu ayah dan satu ibu, yang kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia, membentuk aneka ragam suku dan bangsa serta bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Karena itu manusia menurut pandangan Islam adalah umat yang satu “ummatun wahidatun”.
Karena manusia itu bersaudara yang saling mengasihi dan sama derajatnya, manusia tidak boleh diperbudak oleh manusia lain. Manusia bebas dalam kemauan dan perbuatan, bebas dari tekanan dan paksaan orang lain. Manusia, menurut islam, hanya milik Allah dan hamba Allah (‘Abd Allah) dan tidak boleh menjadi hamba dari makhluk-Nya, termasuk hamba dari manusia.
Dari ajaran dasar persaudaraan, persamaan dan kebebasan ini pula timbul manusia yang lainnya. Seperti kebebasan dari kekurangan, rasa takut, meyalurkan pendapat, bergerak, kebebasan dari penganiayaan dan penyiksaan. Hal ini mencakup semua sisi dari apa yang disebut hak-hak asasi manusia seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak berfikir, hak berbicara dan mengeluarkan pendapat, mendapat pekerjaan, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak berkeluarga dan hak diperlakukan sebagai manusia yang terhormat (mulia) dan sebagainya.

2.1.4.      Perspektif Islam tentang Hak Asasi Manusia

a.    HAM sebagai tuntutan fitrah manusia
Manusia adalah puncak ciptaan tuhan. Ia dikirim kebumi untuk menjadi khalifah atau wakil-Nya. Oleh karena itu setiap perbuatan yang membawa perbaikan manusia oleh sesama manusia sendiri mempunyai nilai kebaikan dan keluhuran kosmis, menjangkau batas-batas jagad raya, menyimpan kebenaran dan kebaikan universal, suatu nilai yang berdimensi kesemestaan seluruh alam.
Berdasarkan pandangan ini, maka manusia memikul beban serta tanggung jawab sebagai individu dihadapan Tuhan-Nya kelak, tanpa kemungkinan untuk mendelegasikannya kepada pribadi lain. Punya pertanggung jawaban yang dituntut dari seseorang haruslah didahului oleh kebebasan memilih. Tanpa adanya kebebasan itu lantas dituntut dari padanya pertanggung jawaban, adalah suatu kezaliman dan ketidakadilan, yang jelas hal itu bertentangan sekali dengan sifat Allah yang maha adil.
Berkaitan dengan penggunaan hak-hak individu itu, yang mempunyai hak dianggap menyalahgunakan haknya apabila:
1.    Dengan perbuatannya dapat merugikan orang lain.
2.    Perbuatan itu tidak menghasilkan manfaat bagi dirinya, sebaliknya menimbulkan kerugian baginya.
3.    Perbuatan itu menimbulkan bencana umum bagi masyarakat.

b.    Perimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat
Untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat,didalam islam tidak dikenal adanya kepemilikan mutlak pada manusia. Oleh karena itu,didalam syariat islam apabila disebut hak Allah,maka yang dimaksud adalah hak masyarakat atau hak umum. Allah adalah pemilik yang sesungguhnya terhadap alam semesta,termasuk apa yang dimiliki oleh manusia itu sendiri. Hal ini ditegaskan oleh firman-nya antara lain:

1.    “Ketahuilah bahwa milik Allahlah apa-apa yang ada dilangit dan dibumi” (Q.S Yunus/10:55)
2.    “Dan Dialah yang menciptakan bagimu semua yang terdapat dibumi” (Q.S Al-Baqarah/2:29)
3.    “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu” (Q.S An-Nuur/24:33)
4.    “……..di dalam harta mereka tersedia bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta dan tak punya” (Q.S Al-Ma’arij/70:24:25)

2.1.5.      Dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Al-Qur’an

a.    Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat
Al-Qur’an menegaskan:
·      “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S Ali-Imran/3:104)
·      “Hendaklah kamu saling berpesan kepada kebenaran dan saling berpesan dengan penuh kesabaran” (Q.S Al-Ashr/103:3)
·      “Berilah berita gembira kepada hamba-Ku yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (Q.S Az-Zumar/39:17:18)

Ayat-ayat diatas menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya kepada orang lain, mengingatkan kepada kebenaran, kebajikan serta mencegah kemungkaran. Bahkan hal itu disampaikan bukan saja karena ada hak tapi sekaligus merupakan suatu kewajiban sebagai orang beriman.

b.    Hak kebebasan memilih agama
Sehubungan dengan kebebasan memilih agama dan kepercayaan, Al-Qur’an menyebutkan antara lain:
·      “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barang siapa yang Ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S Al-Baqarah/2:256)
·      “Dan katakanlah, kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir…” (Q.S Al-kahfi/18:29)
·      “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki tentulah beriman semua orang yang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?“ (Q.S. Yunus/10:99)
Berdasarkan ayat-ayat diatas, jelaslah bahwa masalah menganut suatu agama atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya. Didalam islam, kita hanya diperintah untuk berdakwah yang bertujuan menyeru, mengajak dan membimbing seseorang kepada kebenaran itu. Dakwah bertujuan juga untuk menegakkan “Al-Amru bil ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar” (menyeru kepada kebajikan serta mencegah dari kemjungkaran ).
c.    Hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan sosial
Sehubungan dengan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama ini Al-Qur’an menyebutkan sebagai berikut :
“ Dialah orang yang menjadikan segala yang ada dibumi ini untuk kamu…..” (Q.S Al-Baqarah/2:29)

Ayat ini menjadi dasar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari apa-apa yang sudah disiapkan Allah dipermukaan bumi ini. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mendapatkan Rezki yang halal dan baik hal ini di tegaskan dalam firman-Nya :
“ Hai sekalian Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi…..” (Q.S Al-Baqarah/2:168)

2.2.            DEMOKRASI DALAM ISLAM
2.2.1.      Pengertian Demokrasi
Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat harus melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.
Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :
a.         Kebebasan beragama
b.        Kebebasan berpendapat
c.         Kebebasan kepemilikan
d.        Kebebasan bertingkah laku
Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatar belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu negara. Namun, variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut.
2.2.2.      Asal Usul Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata demos “rakyat” dan kratos “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa kota yang independen. Di setiap kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 kota (poleis) yang kecil dan independen. Kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Salah satunya Athena, kota yang mencoba sebuah model pemerintahan baru yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

2.2.3.      Demokrasi dan Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang dengannya para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Didalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintahan.
Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad). Seperti banyak konsep dalam tradisi politik Barat, istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana Muslim dewasa ini. Namun, lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dikalangan masyarakat muslim.
Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah. Hal ini disebabkan menurut ajaran Islam, setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat, baik pria maupun wanita adalah khalifah Allah di bumi. Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah, dalam surat Al-syura ayat 3 :

“Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”.(QS Asy-Syura : 38).

Disamping musyawarah ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum. Dalam pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern.
Selain syura dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Hal ini dengan jelas dinyatakan oleh Khursid Ahmad: “Tuhan hanya mewahyukan prinsip-prinsip utama dan memberi manusia kebebasan untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dengan arah yang sesuai dengan semangat dan keadaan zamannya”. Itjihad dapat berbentuk seruan untuk melakukan pembaharuan, karena prinsip-prinsip Islam itu bersifat dinamis, pendekatan kitalah yang telah menjadi statis. Oleh karena itu sudah selayaknya dilakukan pemikiran ulang yang mendasar untuk membuka jalan bagi munculnya eksplorasi, inovasi dan kreativitas.

Dalam pengertian politik murni, Muhammad Iqbal menegaskan hubungan antara konsensus demokratisasi dan ijtihad. Dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam ia menyatakan bahwa tumbuhnya semangat republik dan pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatif di negara-negara muslim merupakan langkah awal yang besar. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya.
2.2.4.      Prinsip-prinsip demokrasi dalam islam
Pertama, Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah.
Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama.
Kedua, al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya. Prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang berbunyi “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.
Ketiga, al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari hegemoni penguasa atas rakyat.
Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar dihadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13.
Keempat, al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam.
Kelima, al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
Seperti yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah, bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggungjawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan umat). Dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat ditinggalkan.
Keenam, al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela.
Ada beberapa alasan mengapa islam disebut sebagai agama demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1)        Islam adalah agama hukum, dengan pengertian agama islam berlaku bagi semua orang tanpa memandang kelas, dari pemegang jabatan tertinggi hingga rakyat jelatah dikenakan hukum yang sama. Jika tidak demikian, maka hukum dalam islam tidak berjalan dalam kehidupan.
2)        Islam memiliki asas permusyawaratan “amruhum syuraa bainahum” artinya perkara-perkara mereka dibicarakan diantara mereka. Dengan demikian, tradisi bersama-sama mengajukan pemikiran secara bebas dan terbuka diakhiri dengan kesepakatan.
3)        Islam selalu berpandangan memperbaiki kehidupan manusia tarafnya tidak boleh tetap, harus terus meningkat untuk menghadapi kehidupan lebih baik di akhirat.
Jadi, prinsip demokrasai pada dasrnya adalah upaya bersama-sama untuk memperbaiki kehidupan, kareana itulah islam dikatakan sebagai agama perbaikan “diinul islam” atau agama inovasi. Untuk itu, islam selau menghendaki demokrasi yang merupakan salah satu ciri atau jati diri islam sebagai agama hukum.


























BAB III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan

a.        Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
b.        Demokrasi menurut islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai-nilai keagamaan.
c.         HAM adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
d.        HAM dalam islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya.

3.2.      Saran
a.         Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
b.        Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.








DAFTAR PUSTAKA

Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam perspektif ISLAM. Jakarta: Salemba Diniyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar